Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp15 Juta, Duitnya Buat Judi Online
- Arry
- 6 Oktober 2024 15:27
Seorang ayah berinisial RA, 36 tahun, nekat menjual bayinya sendiri yang masih berusia 11 bulan. Bayi itu dia jual dengan harga Rp15 juta. Dan biadabnya, uangnya dia pakai untuk judi online.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan, saat ini RA telah ditangkap. Selain itu, mereka juga menangkap HK dan MON yang merupakan pasangan suami istri pembeli bayi tersebut.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024," kata Zain dalam keterangannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menambahkan, kasus ini terungkap saat ibu bayi itu, RD, baru saja pulang dari perantauannya di Kalimantan.
RD curiga karena bayinya tak ada. Dia bertanya ke suaminya, namun terus berkelit.
"Karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," ungkap David.
Ibu bayi itu kemudian melaporkan suaminya ke polisi. Saat itu juga polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON," jelas David.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui RA tergiur menjual bayinya usai melihat unggahan MON di sosial media yang ingin membeli balita. RA pun tertarik. Dia kemudian menghubungi MON untuk bertemu di tepi Kali Cisadane, Kecamatan Sukasari, Kota Tangerang.
"Keduanya (HK dan MON) mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA," ungkap David.
RA mengaku menjual bayi itu untuk kebutuhan ekonomi. Meski demikian, sebagian uangnya dia pakai untuk main judi online.
"Iya, uangnya sebagian buat judi online. Memang sudah ada niat, karena uangnya habis. Dia enggak kerja, jadi motifnya ekonomi dan untuk kesenangan dia," beber David.
Atas perbuatannya, tiga pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel lainnya: Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui Kemendikbud, Kampusnya Ghoib