Kata Polisi Soal Pembubaran Diskusi di Kemang: Diskusi Tak Berizin, Pendemo Ada Izin
- Arry
- 29 September 2024 08:49
Polisi angkat bicara soal pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta, pada Sabtu, 28 September 2024 pagi.
Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto, menyatakan pihaknya bertugas melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa Aliansi Cinta Tanah Air di depan Hotel Grand Kemang.
“Kami melaksanakan pengarahan pukul 08.00 (WIB), lalu pukul 09.00 Aliansi Cinta Tanah Air Ini datang melakukan orasi di Gerbang Pintu Grand Kemang bagian depan,” kata Edy di Jkaarta, Sabtu, 28 September 2024.
Namun Edy mengklaim tidak mengetahui ada acara diskusi di dalam hotel. Sebab, tak ada izin kepada kepolisian. Sementara unjuk rasa dari Aliansi Cinta Tanah Air memiliki izin.
Baca juga
Diskusi FTA yang Dihadiri Din Syamsuddin Hingga Refly Harun Dibubarkan Paksa Preman
“Saat kami fokus pengamanan kegiatan unras (unjuk rasa) di depan, tiba-tiba kami mendapatkan informasi ada sekelompok orang tak dikenal masuk lewat gerbang pintu belakang,” ujarnya.
Edy memastikan orang-orang yang merangsek masuk dan membubarkan paksa diskusi berbeda dengan massa yang tengah berdemo di depan hotel. "Jadi orang berbeda dengan kelompok yang melakukan Unras," kata Edy.
Meski demikian, Edy menunggu adanya laporan dari pihak yang dirugikan akibat kejadian tersebut.
Baca juga
Diskusi Din Syamsuddin, Said Didu, Refly Harun Dibubarkan Preman, Ini Kronologinya
“Kami tunggu laporan secara formil, resmi dari pihak dirugikan, kedua kami bersama Satreskrim Polres Metro Jaksel akan melakukan pendalaman dan pengembangan pada pelaku pengrusakan tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, acara diskusi FTA dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hingga mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin.
Namun, acara tersebut dibubarkan paksa oleh sekelompok orang tidak dikenal saat baru akan dimulai. Mereka menerobos masuk ke ruangan dan merusak properti seperti banner, hingga proyektor di atas mimbar diskusi.
Artikel lainnya: Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga Bisa kena Sanksi Rp1,5 M, Ini Aturan Pidananya