Kasus Kematian Dante Anak Tamara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
- Arry
- 23 September 2024 18:02
Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim memvonis hukuman mati terhadap Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, putra Tamara Tyasmara.
"Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Jaksa menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dante. Selain itu, Yudha juga lalai hingga membuat hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan secara sadis, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit selama persidangan.
Baca juga
Kronologi Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara: Dilakukan di Depan Anak Pelaku YA
"Sehingga kami menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan unsur perencanaan terlebih dahulu, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain," ungkap jaksa.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.
Atas tuntutan mati ini, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam kasus ini, Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Artikel lainnya: Geger 7 Mayat di Kali Bekasi: Polisi Tangkap 22 Remaja yang Tak Terjun ke Sungai