UU Kementerian Negara Resmi Disahkan, Prabowo-Gibran Bisa Punya Banyak Menteri
- Arry
- 20 September 2024 06:30
Revisi UU Kementerian Negara telah resmi disahkan oleh DPR. Dengan pengesahan ini, pasangan Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kini dapat memiliki banyak menteri.
Pengesahan RUU Kementerian Negara dilakukan dalam sidang Paripurna DPR pada Kamis 19 September 2024. Rapat hanya dihadiri 48 dari 570 wakil rakyat.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota dewan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas apakah dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Lodewijk F Paulus kepada seluruh peserta rapat.
“Setuju!” jawab seluruh peserta rapat. Setelah itu Lodewijk mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat di disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya politikus Golkar ini.
Seluruh fraksi pun menjawab sepakat.
Dampak UU Kementerian Negara yang baru
Pengesahan revisi UU Kementerian Negara ini memberikan dampak kepada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang. Jika pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, jumlah menteri dibatasi hanya 34 kementerian, kini jumlahnya menjati tak terbatas.
Berikut enam pasal yang menjadi sorotan dalam UU Kementerian Negara yang baru:
- Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan
- Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
- Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.
- Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
- Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
- Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU di pasal II.
Artikel lainnya: BPBD Ingatkan Warga Jakarta Waspada Gempa Megathrust, Ini yang Perlu Disiapkan