Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Pertamina Wajib Bayar Rp23,1 M
- Arry
- 13 September 2024 08:36
Upaya warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang untuk mendapat keadilan akhirnya terbayar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan mereka dan mewajibkan Pertamina membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.
"Menyatakan Tergugat (Pertamina)telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga Tanah Merah."
Hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan kepada Pertamina untuk membayar kerugian materiil dan immateriil.
Baca juga
Jejak Warga di Tanah Merah Depo Plumpang: Dapat KTP dari Jokowi, IMB dari Anies
"Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384."
Kerugian materiil akan diberikan untuk 29 penggugat yang merupakan warga yang terdampak kebakaran depo Plumpang dengan jumlah bervariasi.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan Rp22 miliar."
Kerugian immateriil akan diberikan untuk seluruh seluruh penggugat yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang.
"Atas izin Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya," kata Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah dalam keterangan tertulis yang diterima Newscast.id.
Baca juga
Depo BBM Plumpang Kebakaran, Ini Pernyataan Resmi Pertamina
"Ini kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung Tanah Merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior," kata Faizal yang juga merupakan Presiden Organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional Indonesia itu.
"Sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. Hal ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini," ujar Faizal yang juga menjadi Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas itu.
Untuk diketahui, gugatan ini dilayangkan 47 warga Tanah Merah yang menjadi korban terdampak kebakaran Depo Plumpang pada 9 Oktober 2023.
Dalam gugatannya, warga meminta Pertamina bertanggung jawab membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp 35.311.984.884. Selain itu, Pertaina juga harus membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada warga Tanah Merah sebesar Rp 3.010.925.650.000.
Warga meminta pengadilan menghukum Pertamina membayar uang paksa alias dwangsom sebesar Rp 100 miliar per hari atas keterlambatan Pertamina memenuhi putusan.
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara terjadi pada 3 Maret 2023 pukul 20.20 WIB. Api tak hanya membakar Depo Pertamina, tetapi juga menyambar rumah warga yang berlokasi di Jalan Tanah Merah Bawah dekat Depo Plumpang.
Akibat kebakaran ini, sebanyak 33 warga Tanah Merah meninggal dunia.
Terkait penanganan kebakaran yang menimpa warga, Pertamina mengaku telah memberikan bantuan kepada warga terdampak seperti bantuan biaya pemakaman, biaya keluarga mengantarkan jenazah, santunan kerahiman, bantuan perlengkapan sekolah dan uang saku, bantuan kontrakan rumah, santunan korban luka, perawatan RS rawat jalan dan tindakan medis lanjutan untuk perbaikan fungsional, bantuan alat usaha dan beasiswa pendidikan anak dalam usia sekolah bagi korban meninggal.
Bantuan yang diberikan beragam. Mulai dari uang sebesar Rp 5.600.000 untuk biaya kontrakan korban kebakaran selama tiga bulan, sekaligus yang saku. Selain itu Pertamina juga memberikan santunan Rp50 juta bagi warga yang keluarganya meninggal dunia.
Artikel lainnya: Daftar 10 Artis yang Jadi Korban Pelecehan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran