Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Akan Dinaikkan

  • Arry
  • 8 September 2024 17:10
Ruas Tol Dalam Kota(ist/ist)

Tarif Tol Dalam Kota atau ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit akan mengalami kenaikan. Keputusan ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kenaikan tarif Tol Dalam Kota ini diumumkan di akun Instagram @jasamargametropolitan dikutip Minggu, 8 September 2024.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," tulisnya.

Disebutkan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Artikel lainnya: Innova Zenix Tabrak Restoran Jepang di Senopati Jaksel, Polisi Cari Pengemudi

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan