Dikaitkan dengan Kaesang Gegara Naik Jet Pribadi, Mahfud MD Klaim Bukan Gratifikasi
- Arry
- 7 September 2024 13:26
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjawab tudingan naik jet pribadi dan disamakan dengan Kaesang Pangarep. Mahfud pun mengakui dia menaiki private jet tersebut.
Pengakuan Mahfud MD ini dituliskan di akun Instagram miliknya. Mahfud menyatakan, jet ribadi itu adalah milik Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK).
"Saya sering naik private jet (PJ) milik Pak JK. Saat jadi Ketua MK, saya pernah naik PJ Pak JK Jakarta-Makassar karena diundang khotbah hari raya di Masjid Almarkaz (Makassar). Pak JK sebagai Ketua Pembina Masjid, mengantar dan menemani saya dengan PJ-nya, plus kamar hotel," kata Mahfud, dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu, 7 September 2024.
"Pada November 2022, ada Munas KAHMI di Palu. Tokoh-tokoh KAHMI menyumbang sesuai pilihan: ada yang handle gedung, catering, gala dinner, hotel, transportasi. Lalu panitia mengatur. Atas usul Pak JK, saya ditugaskan berangkat dengan rombongan PJ Pak JK. Ada juga Pak Anies di situ," tambahnya.
"Ada yang nanya: apa itu bukan gratifikasi? Tentu bukan, sebab saya menerima undangan khotbah harus pergi dan menginap di Makassar tanpa harus mengeluarkan biaya negara," kata Mahfud."
"Tak ada pemberian cuma-cuma, hedon, atau flexing sama sekali, seperti yang sejumlah yang diramaikan belakangan ini, dan itu semua tanpa honorarium sepeser pun," lanjutnya.
Mahfud pun ikut mengomentari soal KPK yang menyatakan tidak dapat memanggil Kaesang untuk mengusut penggunaan jet pribadi. Pernyataan KPK itu dilontarkan komisioner Nurul Ghufron yang menilai Kaesang bukan penyelenggara negara jadi alasan tidak perlunya KPK menerima laporan gratifikasi dari yang bersangkutan.
"Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemenkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap."
"Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," tuturnya.
"Kedua, kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," kata dia.
Artikel lainnya: Kualifikasi Piala Dunia: Arab Saudi vs Indonesia 1-1, Diwarnai Blunder Maarten Paes