Beda Komentar Soal Putusan MK: Jokowi Jadi Bapak Gibran vs Jokowi Jadi Ayah Kaesang
- Arry
- 23 Agustus 2024 11:31
Presiden Joko Widodo disorot lantaran menunjukkan sikap berbeda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan pencalonan dua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Ada dua putusan MK yang tercatat menjadi penentu nasib dua putra Jokowi mendapat pekerjaan di pemerintahan. Yakni Putusan MK nomor 90 terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, dan Putusan MK nomor 70 terkait syarat usia pencalonan kepala daerah.
Pada putusan perkara nomor 90, MK memutuskan syarat calon presiden atau wakil presiden adalah 40 tahun atau sudah pernah menjabat sebagai pejabat publik.
Putusan ini dinilai banyak pengamat sangat menguntungkan Gibran Rakabuming Raka. Dan putusan MK itu pula yang menjadi dasar bagi Gibran yang saat itu menjabat Wali Kota Solo, maju dalam Pilpres 2024 sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga
Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon Pakai Putusan MK
Apa komentar Jokowi?
"Pasangan capres-cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol. Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi pada 17 Oktober 2023.
Jokowi juga mengomentari putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai peresmian Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Sulawesi Barat dan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Barat, yang digelar di SMKN 1 Rangas Kabupaten Mamuju, pada Selasa, 23 April 2024.
Baca juga
MK: Syarat Usia Minimal Cakada Berlaku saat Penetapan, Nasib Kaesang di Ujung Tanduk
Lalu bagaimana sikap Jokowi terhadap putusan MK yang terkait Kaesang Pangarep?
Putusan MK ini tercantum dalam Perkara nomor 70. Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia minimal pencalonan kepala daerah untuk tingkat gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun saat penetapan.
Putusan MK ini sekaligus menganulir putusan Mahkamah Agung yang menyatakan batas usia minimal pencalonan gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan.
Putusan MK nomor 70 ini, termasuk putusan MK nomor 60, ternyata tidak diakomodir Baleg DPR saat merevisi UU Pilkada. Revisi itu dilakukan satu hari setelah MK mengetok palu putusan.
Baleg DPR lebih setuju untuk mengakomodir putusan MA terkait syarat usia kepala daerah.
Apa komentar Jokowi?
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara, itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Artikel lainnya: Azizah Salsha Buka Suara Soal Selingkuh dari Pratama Arhan, Zize: Mohon Doa Terbaik