MK Revisi Aturan Calon Kepala Daerah, Anies Bisa Maju Pilgub Jakarta Asal dari PDIP
- Arry
- 20 Agustus 2024 14:01
Mahkamah Konstitusi mengubah aturan pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada. Dengan putusan ini, peluang Anies Baswedan dan PDI Perjuangan kembali terbuka untuk berlaga di Pilgub Jakarta.
Dalam aturan di Pasal 40 UU Pilkada sebelumnya diatur, pencalonan kepala daerah harus memenuhi ambang batas 25 persenperolehan suara partai atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Kini MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dapat disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen atau nonpartai, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dengan putusan ini, publik pun kembali menyoroti Pilgub Jakarta. Saat ini sudah ada dua calon yang diusung yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari jalur independen dan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung 12 parpol dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus.
Baca juga
KIM Plus Isi 12 Parpol Usung RK-Suswono, PDIP dan Anies Gigit Jari di Pilgub Jakarta
Putusan MK itu pun kembali membuka peluang bagi Anies Baswedan dan PDI Perjuangan berlaga dalam Pilgub Jakarta 2024.
Sebelum ada putusan MK soal UU Pilkada, Anies diketahui gagal maju karena ditinggalkan PKS, Nasdem, dan PKB yang memilih bergabung ke KIM Plus mendukung RK-Suswono.
Selain itu, nasib serupa juga dialami PDI Perjuangan. Mereka menjadi satu-satunya partai yang tak masuk koalisi tersebut. PDIP pun tak dapat mengajukan calon lantaran hanya memiliki 15 kursi atau 14,01 persen suara dalam Pileg 2024.
Baca juga
MK Ubah UU Pilkada, Seluruh Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah
Dengan adanya putusan MK, Anies Baswedan dapat maju dalam Pilgub Jakarta asalkan diusung PDIP. Hal ini karena pendaftaran dari jalur independen sudah ditutup.
Selain itu, PDIP pun juga dapat mengajukan calonnya sendiri. Mereka dapat mengusung Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, atau kader lainnya.
Merujuk pada putusan MK, Jakarta memiliki 8,2 juta pemilih. Hal ini masuk dalam kategori pasal 40 huruf c UU Pilkada hasil revisi MK.
Dalam aturan itu, MK menyebut daerah yang memiliki DPT 6-12 juta, maka partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
PDIP pada Pileg 2024 diketahui meraih 14,01 persen suara atau 15 kursi. Dengan demikian, PDIP dapat mengajukan calonnya sendiri.
Artikel lainnya: RK, Sopir Lamborghini yang Tewaskan Pemulung Diamankan dan Dites Urine, Hasilnya?