Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini, Dapat Remisi 58 Bulan
- Arry
- 18 Agustus 2024 09:29
Jessica Wongso bebas bersyarat hari ini. Terpidana kasus kopi sianida itu akan menghirup udara bebas lebih cepat dari yang seharusnya pada 2036.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan, meski bebas, Jessica Wongso masih harus melakukan wajib lapor hingga 2032.
Jessica Wongso mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy Eduar Eka Saputradalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca juga
Teori Konspirasi di Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso-Mirna Salihin
Deddy juga menyatakan, Jessica berkelakuan baik. Sehingga terpidana pembunuhan Mirna Salihin itu mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya.
Untuk diketahui, Jessica Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016. Berdasarkan putusan kasasi pada 2017, Jessica Wongso dipidana selama 20 tahun penjara.
Jessica Wongso dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin. Pembunuhan dilakukan dengan mencampurkan racun sianida ke kopi yang diminum korban.
Artikel lainnya: Ipswich vs Liverpool 0-2, Mo Salah Cetak Rekor Baru