PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, tapi Tolak Paman Gibran Jadi Ketua MK Lagi
- Arry
- 14 Agustus 2024 09:35
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Gugatan yang dikabulkan adalah mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," bunyi putusan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
PTUN pun meminta kepada MK mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta agar harkat dan martabatnya dipulihkan.
Baca juga
Putusan MKMK: Kena Sanksi Berat, Anwar Usman 'Cuma' Diberhentikan dari Ketua MK
"Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," tulis putusan PTUN.
Namun, PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman agar dikembalikan menjadi Ketua MK lagi.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula."
Berikut putusan lengkap PTUN:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
- Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula;
- Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula;
- Menyatakan Tidak Menerima permohonan Penggugat agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Baca juga
Paman Gibran, Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik MK dan Dijatuhi Sanksi
Untuk diketahui ini gugatan ini dilayangkan Anwar Usman terkait keputusan dari Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua MK. Posisinya kemudian digantikan Suhartoyo.
Putusan ini terkait dengan putusan MK dengan nomor 90 tentang syarat capres-cawapres. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik lantaran ikut menangani perkara tersebut.
MKMK menyatakan, Anwar Usman terbukti memiliki konflik kepentingan saat menangani perkara yang terkait dengan nasib keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo.
Akibat putusan itu, Gibran dapat mengikuti Pilpres 2024. Gibran yang berpasangan dengan Prabowo Subianto kemudian menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.
Artikel lainnya: Kronologi Boeing 777 Rute Jakarta-Taipei Alami Turbulensi Hebat, 6 Orang Luka-luka