Jaksa Ungkap Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moies dan Helena Lim Dapat Rp420 M
- Arry
- 31 Juli 2024 21:17
Jaksa penuntut umum mengungkapkan aliran dana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Kasus ini disebut merugikan negara sekitar Rp 300 triliun. Salah satu penerima dana haram itu adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan dari tiga terdakwa yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam surat dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat Suranto selaku Kadis ESDM Babel menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap 5 (lima) smelter.
Baca juga
Begini Peran Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah
Lima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk," kata Jaksa.
Suranto kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019.
Jaksa menilai perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Jaksa kemudian mengungkapkan sejumlah pihak yang menerima aliran duit korupsi timah dengan total Rp 29.353.872.000.000:
1. Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana sebesar Rp 325.999.998,00
2. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT sebesar Rp 4.571.438.592.561,56
3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP Rp 3.660.991.640.663,67
4. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS Rp 1.920.273.791.788,36
5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung Rp 2.200.704.628.766,06
6. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN Rp 1.059.577.589.599,19
7. Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913,00
8. Memperkaya diantaranya CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4.146.699.042.396,00
9. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018 melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp 986.799.408.690,00
10. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT Rp 420.000.000.000,00
Artikel lainnya: Kalah dari Wakil India, Jonatan Christie Angkat Koper dari Olimpiade Paris 2024