Heboh Warga Mabuk Kecubung di Banjarmasin: 2 Tewas dan Puluhan Dibawa ke RS Jiwa
- Arry
- 12 Juli 2024 10:59
Viral video sejumlah warga mengamuk dan diduga tengah mabuk akibat mengonsumsi kecubung. Sebanyak 2 warga dilaporkan meninggal dan puluhan dirawat di rumah sakit atau RS jiwa.
Dalam video itu tampak sejumlah orang terduduk tak sadarkan diri. Terlihat pula sejumlah warga berdiri sempoyongan di tengah jalan, memaksa pengemudi motor dan mobil untuk memperlambat laju kendaraan mereka.
Ada juga seorang warga dinaikkan ke atas motor untuk kemudian dibawa dan diamankan.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, menyatakan peristiwa ini terjadi di Banjarmasin beberapa hari lalu. Mereka kini tengah menyelidiki penyalahgunaan kecubung itu.
Baca juga
Daun Kratom: Barang 'Haram' di Indonesia Tapi Laku Diekspor ke Belanda
"Kami telah mengidentifikasi korban yang mabuk. Kami juga mengimbau agar tidak meniru perilaku tesebut karena membahayakan kesehatan dan massyarakat," kata Adam.
Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy, menjelaskan, sudah ada dua korban yang meninggal dunia. Kedua korban diketahui mengoplos kecubung dengan alkohol dan obat-obatan.
"Pasien laki-laki meninggal dunia pada Jumat tanggal 5 Juli 2024 dan yang wanita Selasa pagi tanggal 9 Juli 2024," kata Yuddy Riswandhy.
Yuddy menjelaskan, fenomena mabuk kecubung di Banjarmasin sudah menjadi masalah serius. Dari kasus itu, RSJ Sambang Lihum sedang merawat 35 pasien yang diduga mengonsumsi kecubung.
Baca juga
2 Jukir Getok Harga Rp150 Ribu di Masjid Istiqlal Ditangkap, Pelaku Positif Narkoba
Para pasien diketahui mengalami gangguan mental dengan kondisi yang bervariasi dari ringan hingga akut. Kondisi pasien pun masih belum dapat diajak bicara secara normal.
"Namun semua masih belum bisa diajak komunikasi. Sebab penjelasan mereka masih bisa berubah-ubah karena masih ada efek halusinasinya," ujarnya.
Imbauan polisi
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi mengimbau kepada masyarakat untuk tak mengonsumsi kecubung karena dapat menyebabkan gangguan mental.
"Hindari mengkonsumsi tanaman kecubung yang tidak seharusnya dikonsumsi sembarangan. Jika tanaman itu dikonsumsi dapat berdampak menyebabkan gangguan mental sementara atau permanen," ujar Cuncun.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Wisnu Andayana menyayangkan kecubung belum masuk sebagai golongan narkotika dalam undang-undang. Menurutnya, kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).
"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," kata Wisnu.
"Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap. Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," ujarnya.
"Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika," tambah Wisnu.
Artikel lainnya: Harga Fast Track Dufan 2024 Untuk 14 Wahana dan Cara Belinya