Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
- Arry
- 8 Juli 2024 11:47
Status tersangka Pegi Setiawan dicabut Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Pegi kini tak lagi menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Keputusan ini dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024. Hakim Eman menyatakan, tidak ditemukan bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," kata Hakim Eman Sulaeman.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.
Hakim juga menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Baca juga
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Terakhir, Ini Peran Pegi Perong
Berikut putusan PN Bandung:
"Mengadili:
Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon [...] atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tiga menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan [...] adalah tidak sah dan tidak berdasarkan proses hukum.
Empat menetapkan surat ketetapan tersangka [...] batal demi hukum.
Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon
Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon
Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala."
Pegi sebelumnya dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlidungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
Atas penetapan tersangka ini, Pegi mengajukan gugatan praperadilan. Dia meminta agar status tersangka dicabut oleh Polda Jabar.
Artikel lainnya: Kronologi Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah: Bermula dari Tradisi