Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat! Terbuti Lakukan Tindakan Asusila
- Arry
- 3 Juli 2024 17:49
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, resmi dipecat. Dia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Putusan ini dibacakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu, 3 Juli 2024.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Baca juga
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Ketua KPU Diduga Terseret Kasus Asusila
Sidang putusan DKPP ini dihadiri Hasyim Asy'ari secara daring. Sementara Majelis DKPP hadir seluruhnya.
Dalam persidangan, DKPP menilai tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan. Majelis menilai Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
DKPP menyebutkan, Hasyim memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam persidangan terungkap, Hasyim menjalin komunikasi dengan pengadu usai bimtek PPLN di Bali. Bahkan mereka sempat berteu di Jakarta dengan dalih membahas tugas PPLN.
Hasyim juga diniai membiayai tiket pengadu dari Bandara Soekarno Hatta ke Belanda.
Baca juga
Ketua KPU Khotbah Iduladha di Depan Jokowi Bahas Soal Sifat Kebinatangan di Manusia
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim pergi ke Belanda untuk kunjungan kerja melaksanakan bimtek. Dia menginap di sebuah hotel. Di sana, diduga terjadi perbuatan asussila yang disebut pengadu yakni hubungan badan. Naun dalam keterangannya, Hasyim membantahnya.
Usai dari Belanda, Hasyim masih melanjutkan komunikasi dengan pengadu. Bahkan Hasyim sempat diminta bantuan untuk membeli apartemen mewah di kaawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Permintaan ini pun akhirnya disanggupi Hasyim.
Pada November 2023, pengadu meminta pertanggungjawaban Hasyim atas perbuatannya di Belanda pada 3 Oktober. Namun, Hasyim menolaknya.
Puncak dari permasalahan ini, pengadu akhirnya mundur dari PPLN Den Haag pada 4 Februari dengan alasan konflik pribadi.
Atas tindakan itu, Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU. Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Artikel lainnya: Identitas 5 Korban Tewas Kebakaran Gudang di Jatiasih Bekasi: Terjebak di Kamar Mandi