Pedagang Perabotan Dibunuh Putri Kandungnya, Motifnya Kesal Dimarahi Terus
- Arry
- 24 Juni 2024 21:40
Seorang pedagang perabotan, S, 55 tahun, ditemukan tewas di dalam kiosnya. Pelaku pembunuhan ternyata putri kandungnya sendiri, KS, 17 tahun. Begini kronologi kasusnya.
Mayat S ditemukan di kiosnya di Pasar Pasar Kanal Banjir Timur (KBT), RT 01/RW 03, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 21 Juni 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, pembunuhan ini terungkap saat salah satu karyawan korban, datang untuk bekerja. Namun setiba di lokasi, toko dalam keadaan tutup.
Ia lalu mengajak rekannya yang lain untuk mengecek keadaan. Mereka pun membuka paksa toko dan menemukan bosnya sudah tidak lagi bernyawa.
Baca juga
8 Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Masih Misteri, Begini Kronologinya
“Ditemukan ada seorang laki-laki berusia 55 tahun inisial S meninggal di atas tempat tidur, luka tusuk di dada menggunakan kaos kuning,” kata Ade Ary di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Setelah melakukan penyidikan, lanjut Ade Ary, pelaku pembunuhan ternyata adalah putri kandungnya sendiri. Pelaku, yakni KS ditangkap pada Sabtu, 22 Juni malam.
“Usianya 17 tahun, KS adalah anak kandung dari korban,” kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, dalam pemeriksaan, KS mengaku melakukan aksinya dengan cara menusuk ayahnya dengan pisau sebanyak dua kali. “Ambil dari dapur, nusuk, dilawan, kemudian nusuk dua kali. (Pisau) sempat dicuci oleh KS," jelasnya.
Baca juga
Pembunuhan Wanita dalam Koper: Pelaku Sempat Setubuhi Korban dan Ambil Rp43 Juta
Usai melakukan aksinya, KS langsung mengambil ponsel dan motor milik ayahnya. Polisi pun menangkap KS tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Menurutnya, saat ditangkap, KS mulanya mengaku tidak mengetahui ayahnya sudah meninggal. Dia mengaku mendengar ayahnya meninggal dari temannya.
“Akhirnya setelah diinterogasi, ya, tersangka mengaku,” tutur Ade.
KS mengaku nekat membunuh ayahnya karena sakit hati. “Sering dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban," katanya
Korban diketahui tinggal di toko perabotan bersama KS dan satu anaknya yang lain, P, 16 tahun. Korban juga disebut telah bercerai dengan istrinya.
KS kini telah berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Artikel lainnya: PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Dibuka: Simak Link Pendaftaran, Syarat dan Caranya