165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia di Kasus Narkoba

  • Arry
  • 20 Juni 2024 20:37
Kementerian Luar Negeri(sekretariat kabinet/setkab.go.id)

Sebanyak 165 warga negara Indonesia atau WNI yang berada di luar negeri terancam hukuman mati. Sebanayk 155 di antaranya berada di Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha saat sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri di Yogyakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

"Paling banyak di Malaysia ada 155, kemudian Arab Saudi ada 3, di UEA ada 3, Laos 3, Vietnam 1," kata Judha.

Judha menjelaskan, kasus terbanyak yang yang menjerat para WNI itu adalah kasus narkoba. Selain itu, ada juga WNI yang terlibat kasus pembunuhan.

"Tadi kami sampaikan kalau negaranya 155 itu dari Malaysia dan mayoritas itu kasus peredaran narkotika dan yang kedua kasus pembunuhan," ucapnya.

Artikel lainnya: Logo Garuda di Jersey Timnas Versi Mills Diklaim Milik PSSI, Mills Buka Suara

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan