Pemeras Ria Ricis Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pelaku
- Arry
- 11 Juni 2024 21:00
Polisi menetapkan pria berinisial AP sebagai tersangka pengancaman dan pemerasan YouTuber Ria Ricis. Apa motifnya?
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Ade Safri menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku motifnya memeras Ria Ricis adalah faktor ekonomi.
"Sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," jelasnya.
Baca juga
Pemeras yang Ancam Sebar Foto Pribadi Ria Ricis Ditangkap
Dalam menjalankan aksinya, AP diketahui terlebih dahulu meretas dokumen elektronik pribadi milik Ria Ricis. Dokumen-dokumen itu pun kemudian dia gunakan untuk mengancam Ria Ricis.
"Melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer atau asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," ucap dia.
Ade Safri mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. AP ini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
AP dijerat dengan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 UU ITE.
“Hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tutur dia.
Artikel lainnya: Istri Dosen UIN Sunan Kalijaga Kena Santet, Jarum Hingga Paku Keluar dari Tubuh