MUI: Vaksin Zivifax Asal China Halal dan Aman!
- Arry
- 9 Oktober 2021 19:24
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan Vaksin Zivifax asal Anhui China halal dan aman digunakan. Vaksin Covid-19 ini baru saja mendapatkan izin darurat penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Dr Asrorun Niam Sholeh mejelaska, ada beberapa hasil penelitian dan pengkajian yang sudah dilakukan tim auditor. Hasilnya, Vaksin Zifivax dinyatakan halal dan suci.
"Karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis. Dan dalam telaahan oleh tim auditor, tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis juga dalam proses produksinya," kata Asrorun di Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Baca Juga
Vaksin Moderna dan Pfizer Haram atau Halal? Ini Jawaban MUI
Alasan kedua, vaksin Zivifax ini bileh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahil dan lembaga yang kompeten.
"MUI menetapkan produknya adalah halal dan suci tetapi tidak serta merta dapat digunakan maka kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel," jelasnya.
"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriah. Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya," jelas Asrorun.
Baca Juga
Masuk RI, Fakta Vaksin Pfizer yang Disebut Paling Ampuh Lawan Covid
MUI pun berharap pemerintah terus berikhtiar dengan memprioritaskan pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin.
"Ini salah satu rekomendasi semata untuk kepentingan komitmen bersama menjaga melindungi dan juga merawat kesehatan masyarakat," jelas Asrorun.
Selanjutnya Efikasi Vaksin Zifivax >>>