Mega Skandal 109 Ton Emas Antam Palsu, Begini Modusnya

  • Arry
  • 31 Mei 2024 16:31
Logam mulia PT Antam(logam mulia/logammulia.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menguak skandal 109 ton emas di PT Aneka Tambang atau Antam. Ada enam pejabat Antam yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Skandal korupsi tata niaga logam mulia PT Antam ini terjadi pada periode periode 2010-2021. Bagaimana modusnya?

Atas kejadian ini, Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • TK menjabat periode 2010-2011;
  • HN menjabat periode 2011-2013;
  • DM menjabat periode 2013-2017;
  • AH menjabat periode 2017-2019;
  • MAA menjabat periode 2019-2021;
  • ID menjabat periode 2021-2022.

“Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat dilakukan penahanan demi penyidikan. HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, dalam keterangan pers.

Menurut Kuntadi, tersangka DM dan AH tak ditahan karena telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain.

Kuntadi menjelaskan, enam tersangka itu berperan menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing. Mereka mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta.

“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia PT Antam,” kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, para tersangka mengetahui perbuatannya melanggar hukum. Tindakan tersebut pun tak bisa dijalankan sembarangan. “Melainkan harus ada kontrak kerja dan hitungan biaya. Hak eksklusif milik PT Antam,” kata dia.

Dalam kurun 11 tahun, lanjut Kuntadi, para tersangka telah mencetak dan mengedarkan logam mulia sebanyak 109 ton. Bahkan para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” kata dia.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Artikel lainnya: Viral OB di Kompleks GBK Intip Pengunjung Wanita di Kamar Mandi, Langsung Dipecat

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan