Warganet Punya julukan baru Untuk MA dan MK: Mahkamah Adik dan Mahkamah Kakak

  • Arry
  • 31 Mei 2024 15:29
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep(@kaesangp/instagram.com)

Di media sosial kini tengah hangat pembahasan soal Mahkamah Adik dan Mahkamah Kakak. Apa maksudnya?

Ya, Mahkamah Adik dan Mahkamah Kakak merujuk pada dua lembaga yudikatif yakni Mahmah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata alasan singkatan dua lembaga tersebut diplesetkan terkait dengan putusan mereka yang viral.

MA adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Sedangkan MK bertugas menjadi lembaga peradilan yang menyidangkan undang-undang.

Perubahan istilah MA menjadi Mahkamah Adik dan MK menjadi Mahkamah Kakak ini semuanya terkait dengan permohonan uji materi terhadap aturan batas minimal usia calon kepala daerah hingga capres-cawapres.

Baca juga
MA Ubah Aturan Usia Cagub-Cawagub di Pilkada 2024, Diputus Dalam Waktu 3 Hari!

Berubahnya istilah MA menjadi Mahkamah Adik ini terjadi usai tiga Hakim Agung mengabulkan permohonan uji materiil batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.

Gugatan syarat usia calon kepala daerah diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda). Gugatan diadili majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi dalam waktu tiga hari saja.

Dalam putusan ini, MA merevisi aturan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan sebelumnya disebutkan:

Pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Baca juga
Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Demi Muluskan Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

Aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Terdapat perubahan pada prasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan"

Dengan putusan ini, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dinilai mempunyai peluang besar untuk maju dalam Pilkada 2024 tingkat Provinsi.

Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994. Artinya, usia Kaesang pada 25 Desember 2024 mendatang genap 30 tahun.

Jika merujuk pada aturan yang lama, Kaesang tidak dapat dicalonkan lantaran belum berusia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah. Sebab, KPU sudah mengagdenakan penetapan paslon dilakukan pada 22 September 2024.

Namun dengan aturan yang baru, Kaesang dipastikan dapat ikut serta dalam Pilgub 2024. Sebab, pelantikan kepala derah diagendakan dapat digelar pada Januari 2025.

Baca juga
Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Netizen pun lantas memberikan julukan ke MA dengan Mahkamah Adik. Sebutan ini dikaitkan dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi soal batas usia calpres-cawapres.

Saat itu, MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah aturan soal batas usia capres-cawapres. Aturan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" diubah menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,".

Putusan yang diketok oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo, itu pun dinilai memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka yang saat itu menjabat Wali Kota Solo, menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo-Gibran pun akhirnya menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.

Dampak dua puutusan itu pun menguntungkan kakak beradik, Gibran dan Kaesang, yang merupakan putra Presiden Jokowi. Akhirnya MK pun diplesetkan menjadi Mahkamah Kakak.

Artikel lainnya: Viral OB di Kompleks GBK Intip Pengunjung Wanita di Kamar Mandi, Langsung Dipecat

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan