Gaji Pekerja Dipotong 3% Untuk Iuran Tapera, Komite BP Tapera Digaji Hingga Rp43 Juta
- Arry
- 30 Mei 2024 17:40
Pemerintah telah mewajibkan seluruh pekerja membayar iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Besarannya tiga persen yang akan diambil dipotong langsung dari gaji.
Nantinya, dana Tapera itu dikelola oleh lembaga bernama Badan Pengelola atau BP Tapera. Lembaga ini berada di bawah pengawasan kelompok Komite Tapera.
Komite Tapera terdiri dari: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.
Selain komite, BP Tapera juga akan terdiri dari komisioner dan deputi komisioner. Berikut daftar komisioner BP Tapera:
- Komisioner: Heru Pudyo Nugroho
- Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto
- Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman
- Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma
- Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang
Lalu berapa gaji yang diterima komisaris BP Tapera?
Para pihak yang terlibat dalam BP Tapera ini akan menerima honorarium, termasuk Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Noor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
"Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan," tulis Pasal 1 Ayat (3).
"Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang," tambah Ayat (4) dan (5).
Dalam Pasal 2 Ayat (5) aturan itu disebutkan, komite juga akan menerima manfaat tambahan seperti:
- Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun;
- Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
- Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Dalam Pasal 3 disebutkan, Ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio, besaran gaji yang diberikan sebesar Rp 32.508.000 per bulan. Sedangkan untuk anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 29.257.200 per bulan.
Sedangkan anggota dari unsur profesional (di luar menteri) mendapatkan honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000. Namun besaran gaji ini belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya tadi.
"Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 3 Ayat (2).
"Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional," sambung Pasal 4 Ayat (1).
"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali Honorarium yang diterima," bunyi pasal 5 ayat 1 beleid tersebut.