MA Ubah Aturan Usia Cagub-Cawagub di Pilkada 2024, Diputus Dalam Waktu 3 Hari!
- Arry
- 30 Mei 2024 13:24
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan uji materiil bernomor 23 P/HUM/2024 yang diajukan Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. "Kabul permohonan," tulis putusan MA dikutip Newscast.id, Kamis, 29 Mei 2024.
Putusan ini diketok pada 29 Mei 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dengan anggota Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Serta Febby Fajrurrahman, SH.,MH selaku Panitera Pengganti.
Dalam putusan ini, MA merevisi aturan dalam 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan sebelumnya disebutkan:
Pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Terdapat perubahan pada prasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan"
Dengan adanya perubahan ini, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.
Putusan ini ditangani MA dengan sangat cepat. Sebab, perkara masuk ke MA pada 23 April 2024. Namun, perkara baru didistribusi Hakim Agung pada 27 Mei 2024 dan putus pada 29 Mei 2024.
Artikel lainnya: Sopir Fortuner Lindas Bocah 3 Tahun di Sidoarjo Hingga Tewas Jadi Tersangka