Sopir Fortuner Lindas Bocah 3 Tahun di Sidoarjo Hingga Tewas Jadi Tersangka
- Arry
- 29 Mei 2024 16:59
Polisi menetapkan AC, 33 tahun, sopor Toyota Fortuner yang melindas YK, bocah berusia 3 tahun, hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. AC terancam 6 tahun penjara.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Polisi pun juga telah memeriksa sopir Forttuner tersebut dan sejumlah saksi.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," kata Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/5/2024).
Ony menjelaskan, sopir Fortuner yang menabrak balita itu dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ no 22 tahun 2009. Dalam pasal itu tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak 12 juta.
Baca juga
Bocah 2 Tahun di Sidoarjo Tewas Terlindas Mobil Fortuner Tetangga Saat Main di Jalan
"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.
"(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian supir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," tambahnya.
AC klaim tidak melihat korban lewat
AC diketahui adalah warga Desa Gamping, Krian, Sidoarjo. Saat peristiwa terjadi, dia mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ.
Dalam pembelaannya, AC mengaku tidak mleihat ada anak kecil menyeberang jalan. Apalagi kondisi mobilnya tinggi.
Baca juga
Toyota Fortuner Terjun ke Jurang Gunung Bromo Tewaskan 4 Orang, Ini Kronologinya
"Kalau sekilas saya pandangan ke depan, tapi enggak tahu ada anak kecil yang menyeberang, enggak kelihatan," kata Agung di Mapolresta Sidoarjo.
"Karena kapnya (mobil) juga tinggi, tidak tahu (ada anak lewat). Kenal (anak kecil itu) tetangga samping rumah," jelasnya.
Agung mengklaim saat insiden terjadi, dia melaju pelan saat melewati tikungan tersebut.
"Terasa (menabrak), (lalu) ada yang teriak terus saya hentikan. (Melaju) pelan, itu ada pengereman juga, iya (pas belok), murni tidak sengaja," ujarnya.
Insiden kecelakaan ini terjadi di Perumahan Quality Riverside, Sidoarjo, Jawa timur pada Sabtu, 25 Mei 2024. Saat itu bocah berusia 3 tahun, yakni YK terlindas oleh Fortuner yang dikendarai AC tepat di tikungan dekat rumahnya.
Artikel lainnya: Daftar 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Terbaru Iuran Tapera 3 Persen