Pegi Alias Perong, Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap!
- Arry
- 22 Mei 2024 13:12
Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Rizky alias Eky memulai babak baru. Kali ini, salah satu buronan dalam kasus ini bernama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. Saat ini, Pegi masih dimintai keterangan.
"Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Surawan saat dihubungi wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.
Surawan tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan Pegi alias Perong ini.
Baca juga
3 Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Polisi Ungkap Ciri-cirinya
Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, disebut ada 11 orang yang terlibat. Tiga orang buron dan sebanyak delapan orang yang divonis bersalah.
Sebanyak tujuh tersangka divonis seumur hidup. Sedangkan satu lainnya yakni Saka Talal sudah bebas usai menjalani hukuman 8 tahun penjara. Saka sudah bebas lantaran saat peristiwa berlangsung, dia masih berusia di bawah umur.
Dengan tertangkapnya Pegi Setiawan, maka buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon tinggal dua orang. Mereka adalah Andi dan Dani.
Andi saat ini diperkirakan berusia 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.
Baca juga
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sedangkan Dani diperkirakan sekarang berusia 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.
"Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.
"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," pungkasnya.
Artikel lainnya: Kronologi Singapore Airlines Turbulensi: 1 Penumpang Tewas, Puluhan Luka