Polisi Terapkan Ganjil Genap Saat Long Weekend 8-12 Mei di Puncak Bogor
- Arry
- 6 Mei 2024 08:56
Polisi akan menerapkan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor Jawa Barat, saat libur panjang akhir pekan ini. Kebijakan ini akan berlaku di sepanjang Jalan Raya Puncak.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan, kebijakan ganjil genap ini akan diberlakukan mulai Rabu 8 Mei 2024 sore hingga Minggu 12 Mei sore.
"Untuk libur panjang nanti tanggal 9 sampai dengan tanggal dengan nanti hari Minggu, Satlantas Polres Bogor sudah menyiapkan rekayasa pertama adalah ganjil genap yang akan kita berlakukan mulai dari hari Rabu sampai dengan Minggu," kata Rizky dalam keterangannya.
Rizky mengimbau agar pengendara yang ingin berwisata di kawasan Puncak agar memastikan pelat nomornya sesuai dengan tanggal.
Baca juga
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Nasional Mei 2024, Ada 2 Kali Long Weekend
"Silakan berwisata sesuai dengan peraturan baik perlengkapan pribadi helm, jas hujan, yang kita tahu di Jalur Puncak itu untuk cuaca berubah-ubah. Kemudian spek kendaraan sesuaikan seperti knalpot, lampu, spion harus dipasang," ujarnya.
Rizky menjelaskan, polisi akan melakukan penindakan kepada pengendara yang yang membawa kendaraan tidak sesuai dengan aturan. Penindakan mulai teguran, hingga pengilangan.
"Tetap selama libur nanti akan kami laksanakan. Bilamana pengendara tidak sesuai dengan spek kendaraannya atau kelengkapannya, akan kami tetap kami tilang," ucap Rizky.
Selain ganjil genap, polisi juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah alias one way. Kebijakan one way ini diberlakukan secara situasional melihat volume kendaraan.
"Apakah memang dari arah Jakarta apabila Puncak ramai, akan dilaksanakan one way ke arah atas, ataupun sebaliknya," imbuhnya.
Artikel lainnya: Menikah dengan Rizky Febian, Mahalini Bakal Log In ke Islam