Kronologi Kasus Pembunuhan Rini Mayat dalam Koper di Bekasi, Motif Demi Uang Nikah
- Arry
- 2 Mei 2024 20:00
Polisi telah megungkap kasus pembunuhan Rini Mariany, wanita yang dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke koper, di Bekasi, Jawa Barat. Pelakunya ternyata adalah kekasihnya bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.
Namun, meskipun Arif sudah menikah, keduanya diduga masih terlibat hubungan terlarang. Arif pun juga diketahui akan menggelar resepsi pernikahan di Palembang pada 5 Mei 2024.
Arif dan Rini diketahui juga bekerja dalam satu perusahaan. Arif adalah auditor, sementara korban adalah kasir perusahaan.
Kasus ini mencuat pada 25 April 2024. Saat itu seorang petugas kebersihan yang bertugas di Jalan Raya Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menemukan koper yang mencurigakan. Koper itu ternyata berisi mayat perempuan.
Identitas korban akhirnya terungkap pada 26 April. Dia adalah Rini Mariany, warga Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
Di tengahpengusutan kasus pembunuhan mayat dalam koper ini, polisi merilis CCTV detik-detik pelaku dan korban saat berada di sebuah hotel di Bandung. Berikut kronologinya:
-
24 April 2024 pukul 09.41 WIB
Arif dan Rini kedapatan chck in di sebuah hotel di Bandung.
-
24 April 2024 Pukul 18.40 WIB
CCTV hotel merekam Arif keluar kamar hotel dengan membawa sebuah koper besar berwarna hitam. Diduga mayat Rini disimpan di koper tersebut.
-
25 April 2024
Koper berisi mayat Rini ditemukan di Jalan Raya Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
-
1 Mei 2024
Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi dibantu Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung, berhasil menangkap Arif. Dia ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan.
Arif pelaku pembunuhan rini yang mayatnya ditemukan dalam koper di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap (Ist)
Saat ditangkap, Arif tidak melakukan perlawanan.
-
2 Mei 2024
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, mengungkap motif pembunuhan Rini oleh Arif. Menurutnya, pelaku ingin uang kantor Rp43 juta yang dipegang Rini dan hendak disetorkan korban ke bank.
Menurutnya, uang tersebut akan digunakan Arif untuk biaya resepsi pernikahan. Pelaku pun diketahui sudah menikah namun belum menggelar resepsi.
"Iya baru menikah, ijab kabul di bulan Maret dan rencananya tanggal 5 besok (5 Mei 2024) mau resepsi, makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi tanggal 5," kata Gurnald.
Atas perbuatannya, Arif dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel lainnya: AstraZeneca Ungkap Vaksin Covid-19 Timbulkan Efek Samping TTS, Penyakit Apa Itu?