Viral Alat Belajar SLB Bantuan Korea Dipajaki Ratusan Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Arry
- 28 April 2024 12:28
Media sosial ramai dengan keluhan terhadap kinerja Bea Cukai. Kasus terbaru adalah adanya tagihan sebesar ratusan juta rupiah terhadap alat bantu belajar siswa sekolah luar biasa atau SLB hibah dari Korea Selatan.
Kasus ini bermula dari cuitan guru di SLB-A Pembina Tingkat Nasional bernama Rizal di akun X miliknya, @ijalzaid.
"SLB (Sekolah Luar Biasa) saya juga mendapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari. Dari tahun 2022 jadi nggak bisa keambil. Ngendep di sana buat apa nggak manfaat juga," curhatnya di X, dilihat dikutip Minggu, 28 April 2024.
Cuitan itu kemudian direspons akun Bea Cukai Soekarno Hatta. Mereka menyatakan siap menindaklanjuti keluhan tersebut dan meminta kepada Rizal mengirimkan informasi resi untuk ditelusuri.
Baca juga
Alasan Bea Cukai Tagih Pajak Bea Masuk Rp30 Juta ke Pembeli Sepatu Rp10 Juta
"Terkait cuitan kakak tentang bantuan alat belajar tunanetra untuk SLB, mohon berkenan untuk menginformasikan nomor resi/AWB melalui DM agar dapat kami lakukan penelusuran lebih lanjut," kata akun @beacukaisoetta.
Rizal menjelaskan, sebenarnya pihakknya sudah melengkapi dokumen persyaratan barang hibah dari sekolah dan OHFA Tech selaku pemberi bantuan.
"Waktu itu kami juga sudah lengkapi dokumen pernyataan barang hibah dari pihak sekolah dan dari pihak OHFA Tech," ujar Rizal.
"Ini kami diminta redress dulu untuk ditujukannya bukan ke SLB, tapi ke PIC SLB setelah itu redress ditolak."
"Baru kami kebingungan, lalu bersurat ke Kemendikbud ke Direktorat PMPK. Setelah itu koordinasi-koordinasi kurang berjalan lancar, karena kebingungan aturan," jelas Rizal.
Baca juga
Viral TKI Beli Gamis Rp200 Ribu Kena Denda Bea Cukai Rp9 Juta, Ini Penjelasannya
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Gatot S Wibowo, buka suara soal kasus bantuan untuk SLB ini. Menurutnya, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pihak SLB dan dinas terkait agar barang tersebut memenuhi persyaratan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.
"Kami masih koordinasikan dengan pihak SLB dan dinas terkait untuk memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya atas hibah tersebut," kata Gatot.
Dia pun mengklaim, pihak SLB tidak mencantumkan data bahwa alat bantu belajar untuk tunanetra itu sebagai barang hibah.
"Karena sebelumnya dari pihak penerima tidak menyampaikan bahwa barang tersebut hibah," ujarnya.
"(Tanpa biaya) iya, jika persyaratan dokumen untuk mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang hibah sudah terpenuhi ya. Ini terus kami koordinasikan dan secepatnya bisa selesai ya," ujarnya.
Artikel lainnya: Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut 6,5 Magnitudo yang Terasa Hingga Jakarta