Heboh Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Lengkap Bea Cukai
- Arry
- 24 Maret 2024 16:12
Bea Cukai memberikan penjelasan terkait aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri. Menurut Bea Cukai, pelaporan atau deklarasi barang bawaan hanya bersifat opsional, bukan kewajiban.
Bea Cukai menjelaskan, aturan terkait barang bawaan ke luar negeri ini sudah berlaku sejak 2017. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 203.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan, kebijakan tersebut untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," jelas Nirwala, dalam keterangannya, Minggu, 24 Maret 2024.
Baca juga
1 Ton Roti Milk Bun dari Thailand yang Sedang Viral, Dibakar Bea Cukai
Menurut Nirwala, kebijakan tersebut bermanfaat dan banyak digunakan oleh warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Seperti perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang mengharuskan seseorang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," jelasnya.
"Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional," ujar Nirwala mengabarkan.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menambahkan, pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri bersifat opsional, bukan kewajiban.
Baca juga
Viral TKI Beli Gamis Rp200 Ribu Kena Denda Bea Cukai Rp9 Juta, Ini Penjelasannya
Praswoto mengatakan, Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Di samping itu, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke Luar Negeri.
"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain," kata Prastowo, dalam keterangannya, dikutip dari akun X, @prastow.
"Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," katanya.
"Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," katanya.
Artikel lainnya: Pajero Tabrak Mobil Towing di PIK 2 Kosambi, 2 Orang tewas