SPBU Nakal di KM 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel, Begini Modusnya Kurangi BBM
- Arry
- 24 Maret 2024 15:54
SPBU di rest area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek, Kerawang, Jawa Barat, disegel. Tempat pengisian bensin itu disebut melakukan kecurangan dengan mengakali meteran dispenser BBM. Begini modusnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan selain di rest area KM 42 Tol Japek, pihaknya juga menemukan SPBU nakal di Bekasi, Bandung, dan Serang.
"Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung, dan Serang," kata Zulhas, Sabtu, 23 Maret 2024.
Zulhas menjelaskan, untuk di rest area KM 42 Tol Japek, mereka menemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU. Alat tersebut dipasang di tiga dari total delapan dispenser di SPBU tersebut. Tambahan alat tersebut pada dispenser akan membuat hitungan liter yang dikeluarkan menjadi terpengaruh.
Baca juga
Demi Muluskan Program Makan Siang Gratis, Prabowo Akan Pangkas Subsidi BBM
"Seperti mau isi 40 liter tapi terisi 30 misalnya, atau di bawah itu. Jadi sangat merugikan konsumen," katanya.
Zulhas menjelaskan, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda.
Dia juga memperkirakan keuntungan yang diraup pengelola SPBU nakal tersebut bisa mencapai Rp2 miliar dalam satu tahun untuk satu dispenser.
"Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan (alat), ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan)," katanya.
Zulhas menjelaskan, penyegelan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pengendara karena banyak masyarakat yang mudik dan bakal mengisi BBM di SPBU.
Baca juga
Viral Video Ajakan Isi BBM di SPBU dengan Speed 1, Ini Penjelasan Pertamina
"Seluruh SPBU di manapun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana," ujarnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menambahkan, penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan. Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar," katanya.
"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," ujarnya.
Artikel lainnya: Stevie Agnecya Meninggal Akibat Sakit, Benarkah Akibat Kena Santet?