Cara Klaim Kacamata, Gigi Palsu dan Alat Bantu Dengar Via BPJS Kesehatan
- Arry
- 18 Februari 2024 11:32
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin pelayanan alat kesehatan masyarakat. Seperti kacamata, gigi palsu atau protesa gigi, dan alat bantu dengar.
Bagaimana cara klaim kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan?
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan
Klaim kacamata dapat dilakukan tiap dua tahun sekali. Klaim dapat dilakukan dengan indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan dana subsidi klaim kacamata sesuai dengan kelas kepesertaan. Untuk kelas 1 akan mendapat subsidi Rp 330.000, kelas 2 Rp 220.000, dan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 165.000.
Berikut cara klaim kacamata BPJS Kesehatan:
- Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Legalisasi atau verifikasi resep kacamata yang diberikan
- Mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk membeli kacamata.
Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan
Seperti halnya kacamata, klaim gigi palsu BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan tiap dua tahun sekali. Klaim dapat dilakukan untuk gigi yang sama dan full protesa.
BPJS Kesehatan akan memberi ganti maksimal Rp 1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa. Sedangkan untuk masing-masing rahang, akan memperoleh nilai ganti maksimal Rp 550.000.
Pengajuan klaim ini tidak dilakukan peserta secara langsung. Klaim diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.
Berikut cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang ditunjuk
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Lakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan
- Datangi fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk memasang gigi palsu.
Cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan memberikan bantuan klaim untuk alat bantu dengar. Peserta dapat melakukan klaim tiap lima tahun sekali atas indikasi medis.
Nilai yang dijamin BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar mencapai Rp 1 juta. Penjaminan ini diberikan atas rekomendasi dokter spesialis telinga hidung, dan tenggorokan (THT).
Berikut cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
- Minta rujukan ke dokter spesialis THT yang bekerja sama BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Lakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan tersebut
- Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk mengambil alat bantu dengar.
Artikel lainnya: 5 Kuliner Terburuk Asal Indonesia Versi Taste Atlas: Ada Karedok Hingga Nasi Kucing