Tiktoker Satria Mahathir Alias Cogil Ditangkap Polisi Usai Aniaya Anak Anggota DPRD

  • Arry
  • 5 Januari 2024 16:47
Tiktoker Satria Mahathir alias Cogil ditahan usai diduga menganiaya anak anggota DPRD Kepri yang masih di bawah umur(polresta balerang/polresta balerang)

Tiktoker Satria Mahathir alias Cogil ditangkap polisi. Anak mantan petinggi Polri Yuskam Nur itu diduga menganiaya anak anggota DPRD Kepulauan Riau berinisial RAT (16).

Ayah Satria, Yuskam Nur, pernah menjabat Direktur Keuangan BIN. Dia meninggal dunia pada Oktober 2023.

Kepala Satreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, Satria ditahan bersama dengan tiga rekannya yakni DJ, RSP, dan AD. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang diketahui anak anggota DPRD.

"Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Dwi di Batam, Jumat, 5 Januari 2024.

Baca juga
Kasus Penganiayaan Leon Dozan ke Rinoa Aurora Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan

Dwi menjelaskan kronologi kasus penganiayaan tersebut. Menurutnya, insiden tersebut terjadi di salah satu kafe di kawasan tiban I, Sekupang, Bata, pada Senin, 1 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu Satria berada di lokasi sebagai tamu undangan dalam rangka pesta malam Tahun Baru. Para tamu undangan itu diketahui adalah rekan Satria sesama tiktoker asal Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan, penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di dalam kafe. Keduanya sempat berseteru dan terjadi perkelahian di luar kafe.

Baca juga
TikTokers Ira Nandha Ungkap Suaminya, Elmer Selingkuh dengan Pramugari Via Discord

"Awalnya, (mereka) bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe," kata Dwi.

Akibat kejadian itu, korban RAT mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada pergelangan tangan sebelah kiri, dan luka pada rahang sebelah kiri.

Satria Mahathir kini dan tiga rekannya kini menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Artikel lainnya: Daftar 19 Perjalanan Kereta Api Terdampak Kecelakaan KA Turangga vs KA Bandung Raya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan