Sudah Terlanjur Beli Produk Pro Israel Bagaimana Hukumnya? Ini kata MUI
- Arry
- 30 November 2023 04:49
Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menerbitkan fatwa hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Salah satu isi fatwa tersebut adalah haramnya untuk membeli produk-produk yang mendukung aksi Israel di Gaza.
Lalu bagaimana jika kita sudah terlanjur membeli produk-produk yang pro Israel, apakah masih boleh menggunakan atau mengonsumsinya?
Mengutip laman MUI, dalam edaran ‘Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83’ menjelaskan, jika produk yang sudah dibeli, sepanjang bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan.
"Termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang," tulis MUI dikutip Kamis, 30 November 2023.
Baca juga
Penjelasan Fatwa MUI Soal Boikot Produk Pendukung Israel: Produknya Halal, tapi...
MUI Menjelaskan, keharaman yang ditetapkan dalam fatwa adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel. Termasuk mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan pada zat dari produk tersebut.
Dalam istilah fikih dikenal haram li ghairihi atau haram karena ada unsur di luar zat, dalam hal ini adalah i’anah ‘ala al-ma’shiyah alias kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel.
Lalu bagaimana jika kita mendapatkan bingkisan atau diberi makanan, minuman, atau produk yang terafiliasi pro Israel, apakah boleh mengonsumsi atau menggunakannya?
"Barang yang semula halal, jika kita diberi atau disuguhi, kita boleh mengonsumsinya, terlebih jika dalam kondisi bertamu, bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah," tulis MUI.
MUI menegaskan, keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak pada material atau dzatnya, akan tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i’anah alal ma’shiyah, mendukung tindak kemaksiatan.
"Sementara telah maklum bahwa mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram."
Artikel lainnya: Parkir Mobil di Jalan Umum atau Depan Rumah Tetangga, Kemenag: Hukumnya Haram