Perlukah Makmum Membaca Surah Al Fatihah Saat Sholat Berjamaah, Ini Hukumnya

  • Arry
  • 12 Oktober 2023 06:29
Sholat berjamaah di Masjid Istiqlal(masjid istiqlal/istiqlal.or.id)

Surat Al Fatihah merupakan surat pembuka dalam Al-Qur'an. Surah yang terdiri dari tujuh ayat ini pun wajib dibaca seseorang di tiap rokaat dalam sholat.

Kemudian timbul pertanyaan. Bagaimana jika melaksanakan sholat berjamaah. Kapan makmum membaca surah Al Fatihah?

Membaca Al Fatihah merupakan salah satu rukun sholat. Sehingga wajib dibaca di saat melaksanakan sholat berjemaah.

Mengutip laman Kementerian Agama, seperti diterangkan dalam kitab Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi

Baca juga
Sholat Jumat di Tangga Masjid, Bagaimana Hukumnya

"(Membaca Al-Fatihah) wajib di setiap rakaat, baik shalat dengan bacaan pelan (Zhuhur dan Ashar), ataupun keras (Maghrib, Isya’, Subuh dan Jum’at), sebagai imam, makmum ataupun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim: “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.”

Imam Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah, menjelaskan, waktu yang tepat bagi makmum untuk membaca Al Fatihah adalah setelah imam selesai membaca Al Fatihah dan mengucapkan amin. Makmum hendaknya tidak membarengi imam membaca Al Fatihah. Artinya, setelah imam selesai, diam sejenak, di waktu itulah makmum membaca Al Fatihah.

Imam Ghazali berkata:

"Hendaklah imam mengeraskan suaranya ketika mengucapkan ‘âmîn’ (segera selesai membaca surat Al-Fatihah), demikian pula makmum hendaknya melakukan hal yang sama dengan imam secara bersama-sama dan tidak menunggu imam selesai mengucapkannya. Hendaklah imam diam sejenak atau beberapa lama setelah membaca surat al-Fatihah."

Baca juga
Parkir Mobil di Jalan Umum atau Depan Rumah Tetangga, Kemenag: Hukumnya Haram

Hal ini dimaksudkan agar imam dapat mengatur napasnya kembali sebelum membaca surah selanjutnya. Selain itu, di masa tersebut dapat memberikan waktu bagi makmum membaca Al Fatihah. Jika ternyata belum selesai namun imam sudah membaca surah lainnya, maka mamkum wajib menyelesaikan membaca Al Fatihah. Sebab, membaca Al Fatihah merupakan salah satu rukum sholat yang memengaruhi sah tidaknya sh0lat.

Akan tetapi ada satu hal yang penting dicatat adalah Namun, bagi makmum yang telat [masbuq] datang shalat, dan tidak bisa menyelesaikan bacaan Al-Fatihah pada rakaat pertama, tindakan itu bisa dimaklumi.

Artinya, ketika makmum telat itu tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al Fatihah dikarenakan imam sudah rukuk sehingga harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam, dalam kondisi ini dimaafkan tidak menyelesaikan Al-Fatihah-nya. Sebab kewajiban makmum sudah dalam tanggungan imam.

Baca juga
Humor Gus Dur: Makanan Paling Haram Babi Mengandung Babi dan Bapaknya Jadi Sate Babi

Sementara itu, berddasarkan buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab oleh Quraish Shihab, ada perbedaan pandangan dari imam empat mahzab. Perbedaan ini didasarkan pada terdengar atau tidaknya suara imam ketika membaca surah Al Fatihah.

"Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat, makmum harus membacanya jika suara imam tidak terdengar. Namun jika bacaannya terdengar, maka makmum tidak wajib membaca Al Fatihah," tulis Quraish Shihab dalam bukunya tersebut.

Sementara Mazhab Syafi'i yang mewajibkan makmum untuk membaca Al Fatihah, meski telah mendengar suara imam. Dalam pendapatnya, Mazhab Syafi'i mengutip hadits dari Nabi Muhammad SAW, yang artinya:

Baca juga
Penjelasan Gus Baha Sholat Tarawih 4 Rakaat 1 Salam dan 2 Rakaat 1 Salam

"Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)." (HR Bukhari)

Sedangkan Mazhab Abu Hanifah tidak mewajibkan makmum untuk membaca Al Fatihah dalam salat berjamaah. Seperti dikutip dari buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 karangan Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, pendapat tersebut dinilai senada dengan hadits yang diriwayatkan Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya dari Jabir bin Abdullah.

Dalam hadist tersebut disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mendapatkan imam maka bacaan imam berarti bacaan makmum juga." Namun, sanad dari hadits tersebut dianggap lemah.

Artikel lainnya: 5 Rekomendasi Tempat Makan Dimsum Murah dan Enak di Bandung, Harga Mulai Rp8 Ribuan

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan