Sholat Jumat di Tangga Masjid, Bagaimana Hukumnya
- Arry
- 6 Oktober 2023 05:34
Animo masyarakat untuk melaksanakan sholat Jumat sangat tinggi. Terkadang, sebuah masjid tak lagi dapat menampung banyaknya jemaah yang sholat. Dan bahkan ada yang rela melaksanakan sholat Jumat di tangga masjid. Bagaimana hukumnya?
Melansir laman Kementerian Agama, pada dasarnya sholat yang dikerjakan di tangga masjid adalah sah. Selama di tempat tersebut tidak terdapat najis dan dapat melakukan gerakan sholat dengan sempurna.
Karena setiap penjuru di dunia ini adalah Masjid, Rasulullah Saw bersabda:
"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sayyarah] -yaitu Abu Al Hakam- berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid Al Faqir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jabir bin 'Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun dari nabi-nabi sebelumku, aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sepanjang sebulan perjalanan, bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci, maka dimana saja seorang laki-laki dari ummatku mendapati waktu salat hendaklah ia salat. Dihalalkan harta rampasan untukku, para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia, dan aku diberikah (hak) syafa'at". (HR. Imam Bukhari No. 419)
Sementara itu, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Fathu Bari mengatakan, dengan mengutip pernyataan Al-Khattabi menjelaskan bahwa umat terdahulu pernah melakukan salat di geraja atau Sinagog. Ia berkata:
”Umat terdahulu hanya bisa melaksanakan saalat di tempat-tempat yang telah disediakan seperti Gereja dan Sinagog". (Fath Al-Bari, Juz 1, halaman. 427)
Namun, bagi yang terpaksa melaksanakan shohlat di tangga atau tepat yang tidak datar, harus dipastikan sejumlah ketentuan. Terutamanya adalah posisi punggung harus lebih tinggi dari leher dan kepala saat melaksanakan sujud.
Sebab, orang yang sholat di tangga bisa sah salatnya jika punggungnya lebih tinggi dari leher dan kepalanya. Sedangkan jika leher dan kepalanya yang lebih tinggi dari punggungnya, maka sholatnya tidak sah karena tidak dianggap sujud.
Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Abul Mahasin Abdul Wahid ar-Ruyani dalam Bahrul Mazhab fi Furu’i Mazhabil Imam asy-Syafi’i:
"Jika seseorang bersujud di atas tempat yang tinggi, maka jika bagian punggungnya tidak lebih tinggi dari pada kepala dan lehernya, sujudnya tidak sah karena tidak dapat disebut sujud. Namun, jika bagian punggungnya lebih tinggi dari pada kepala dan lehernya, sujudnya sah. Namun, itu akan dianggap makruh (dihindari) jika tidak ada alasan (keperluan) untuk melakukannya."
Dengan demikian, hukum salat di tempat yang tidak datar seperti tangga, hukumnya sah. Tetapi ada yang perlu diperhatikan, yakni orang yang salat di tempat ini perlu memperhatikan sujudnya agar kepala dan lehernya tidak lebih tinggi dari punggungnya, dan benar-benar dilakukan ketika dalam keadaan darurat, seperti banyaknya jamaah hingga berdesak-desakan.
Artikel lainnya: 7 Rekomendasi Kuliner Nikmat di Medan