Langgar Aturan Prokes PPKM Level 3, Manajer Holywings Jadi Tersangka
- Arry
- 17 September 2021 17:56
Manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pelanggaran aturan PPKM Level 3.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, menjelaskan, JAS dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," kata Yusri Yunus di Jakarta, Jumat, 17 September 2021.
Baca Juga:
Holywings: Ditutup Selama PPKM, Denda Rp50 Juta, dan Terancam Pidana
Yusri menjelaskan, JAS menjadi tersanka setelah polisi melakukan gelar perara. Hasilnya, manajer Holywings itu diduga melakukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Kasus ini terungkap saat personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menggerebenk Holywings pada Sabtu (3/9). Saat itu, petugas menemukan sejumlah pelanggaran seperti jam operasional dan protokol kesehatan.
Holywings kemudian terkena sanksi ditutup hingga PPKM selesai. Selain itu, restoran didenda sebesar Rp50 juta.
Sanksi berat ini dijatuhkan lanjatarn Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran yang sama. Yakni pada Februari, Maret, dan September 2021.
Baca Juga:
- Maia Estianty Ungkap Idap Rosacea yang Sulit Sembuh,Penyakit Apa Itu?
- Polri Sebut Tewasnya Ibu-Anak di Subang, Kasus Pembunuhan Berencana
- Krisdayanti Sebut Dapat Ratusan Juta, Ini Gaji Resmi Anggota DPR
- Presiden Bagi Bonus ke Atlet Paralimpiade, Peraih Emas Dapat Rp5,5 M
- Bikin Pelanggan Ketagihan, Warung Makan Ini Campur Narkoba di Masakan