Mayang Adik Vanessa Angel Dipolisikan Usai Tertawakan Upacara HUT RI di Istana
- Arry
- 27 Agustus 2023 14:17
Mayang Lucyana, adik mendiang Vanessa Angel, dilaporkan ke polisi. Laporan ini imbas dari tindakannya menertawakan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka.
Tindakan Mayang itu viral di media sosial. Video ini pertama kali diunggah Lolly Unyu, teman Mayang di akun Instagram miliknya. Lolly juga ada di video dan ikut dilaporkan ke polisi.
Dalam video itu, Mayang dan Lolly sedang berada di sebuah kamar hotel. Tampak pula ayah Mayang, Doddy Sudrajat, di kamar tersebut. Mereka tengah menonton acara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang ditayangkan langsung di televisi.
Mayang yang memakai hot pants dan kaus hitam terlihat ikut hormat sambil rebahan dan tertawa-tawa. Begitu pula dengan Lolly yang menertawakan saat pemimpin upacara memberikan aba-aba dimulainya upacara.
Baca juga
Pak Erick: Hidup Lagi Capek-capeknya, Upacara Sebelah Pak Bas
Seorang pengacara bernama Jaenuddin, mengambil tindakan hukum melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya. Dia menilai tindakan Mayang telah menghina terhadap simbol-simbol negara.
"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang ke Polda Metro Jaya dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik meski kami harus berkonsultasi ke cyber, tim turn back, akhirnya laporan kita diterima dengan dugaan penghinaan simbol-simbol negara," kata Jaenuddin di Polda Metro Jaya.
"Karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus, di dalam itu terdapat simbol negara. Karena bagaimanapun dalam video tersebut terdapat simbol-simbol negara, seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan di situ juga ada presiden ya," jelasnya.
Baca juga
Istana Pecah! Putri Ariani Bikin Pejabat dan Tentara Goyang Lewat Lagu Rungkad
"Seperti kita ketahui dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih, seperti yang sudah kita lihat (di video)," sambung Jaenuddin.
"Jadi sudah resmi kita laporkan. Jadi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara yang tercantum dalam Undang-undang nomor 24, tahun 2009, pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 5 miliar," tegas Jaenuddin sebagai pelapor.
Belum ada tanggapan dari Mayang maupun Doddy Sudrajat terkait laporan ini.
Artikel lainnya: Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal Imbang, MU Comeback Fantastis, Kejutan Spurs