Kemenag Cabut Sertifikat Halal Minuman Nabidz yang Viral

  • Arry
  • 23 Agustus 2023 16:43
Logo Halal Indonesia(humas/Kementerian Agama)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk jus buah Nabidz. Pencabutan ini didasarkan hasil investigasi yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, dalam investigasi Tim Pengawas BPJPH menemukan oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 23 Agustus 2023.

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil.

Baca juga
Heboh Wine Nabidz Halal, Kemenag Tak Pernah Keluarkan Sertifikat Halal

Aqil menjelaskan, produk Nabidz yang diklaim sebagai wine halal itu adalah sebuah produk jus atau sari buah. Produk tersebut disertifikasi BPJPH melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

"Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," jelas Aqil.

Bahkan, lanjut Aqil, AS telah mengetahui pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.

"Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ujarnya.

"Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," tegas Aqil.

Sementara itu, pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz.

"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," lanjut Aqil.


MUI Sebut Produk Nabidz Haram >>>

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan