BPOM: Jangan Seduh Susu Kental Manis, Ini Cara Penyajian yang Benar
- Arry
- 16 September 2021 12:07
Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM menyatakan penyajian susu kental manis alias SKM dengan cara diseduh atau diminum langsung adalah salah.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, menjelaskan, susu kental manis sebaiknya digunakan untuk topping saja.
"Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya (susu kental manis) seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita di Jakarta, Senin (13/9).
Baca Juga:
Kantongi Izin BPOM, Ini Spesifikasi Vaksin Pfizer yang Diklaim Miliki Efikasi 100%
Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan, Doddy Izwardi, juga menyatakan, produk kental manis bukalah produk susu yang bisa dikonsumsi untuk menambah asupan gizi. Sehingga, produk ini tidak dapat diperuntukkan bagi balita.
"Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," ujarnya.
Oleh karena itu, Doddy meminta agar BPOM mengawasi produk SKM ini agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi yang dipergunakan sebagai tambahan asupan gizi.
Merujuk Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, SKIM tidak cocok diminum oleh bayi sampai usia 12 bulan. Sebab, produk ini tidak dapat menggantikan air susu ibu.
"Pada Label produk susu kental dan analognya wajib dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
Baca Juga:
Yosef Diperiksa ke-10,Status Masih Saksi Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Firli Bahuri Percepat Pecat Novel Baswedan Cs, Giri: G30S TWK
Ratusan Burung di Gianyar dan Cirebon Mati Mendadak, Fenomena Apa?
Satgas BLBI Kejar 2 Keluarga Cendana dan Bakrie
MUI, Yenny Wahid & HNW Tanggapi Video Santri Hafidz Quran Tutup Kuping