Bolehkah Membeli Hewan Kurban dengan Mencicil, Ini Hukumnya
- Arry
- 22 Juni 2023 07:31
Hari Raya Idul Adha diwarnai dengan memotong hewan kurban. Di Indonesia, biasanya hewan yang dijadikan kurban itu adalah kambing, domba, sapi, dan kerbau.
Tidak sedikit orang yang ingin berkurban namun uangnya belum cukup. Akhirnya mereka pun membelinya dengan cara mencicil. Bagaimana hukumnya?
Guru Besar Fiqih Perbandingan di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Saad Al Hilali menyampaikan, menolak gagasan membeli hewan kurban dengan cara mencicil atau meminjam uang alias berutang.
"Kurban adalah ibadah bagi yang mampu. Jadi bagaimana cara orang yang tidak mampu membayar cicilan atau utang tersebut. Ya kecuali jika yang bersangkutan tidak rasional, atau telah tertipu iklan," tuturnya, seperti dilansir Masrawy.
Baca juga
Lebih Baik Kurban 1 Kambing atau Patungan Sapi? Gus Baha Pilih Kambing
Menurut Al-Hilali, meminjam uang untuk membeli hewan kurban adalah sah-sah saja. Namun, seorang Muslim seharusnya berpikir rasional dengan memikirkan kemaslahatan keadaan dirinya dan keluarganya.
Al-Hilali mengingatkan, hukum berkurban bagi mayoritas ulama adalah sunnah. Hal ini seperti tertuang dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Siapa yang memiliki keluasan (rezeki) tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami." (HR Ibnu Majah)
Baca juga
Apa Hukumnya Akekah dan Kurban Digabung Saat Iduladha? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
"Siapa yang memiliki harta (untuk berkurban), tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami." (HR Al Hakim)
Dalam kitab Al Majmu, Imam An-Nawawi menjelaskan, mayoritas ulama berpendapat, hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta alias orang kaya.
Sunnah muakkad ini memiliki arti sunnah yang kadar anjurannya itu lebih kuat atau lebih diutamakan untuk dikerjakan.
Artikel lainnya: Resep Semangka Goreng, Lagi Viral di TikTok