Mixue Kantongi Sertifikat Halal MUI
- Arry
- 17 Februari 2023 08:41
Mixue Ice Cream & Tea akhirnya mengantongi sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Seluruh bahan dan produk dari Mixue dinyatakan memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Penetapan halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang digelar pada 15 Februari 2023. Penetapan ini dilaporkan oleh tim auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue.
Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam, menjelaskan penetapan halal Mixue dibahas dan ditetapkan kehalalannya usai mendengarkan laporan tim auditor yang dilakukan oleh LPH LPPOM MUI.
"Dalam sidang disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI," kata Asrorun Ni'am di Jakarta.
Baca juga
Mau Buka Franchise Es Krim Mixue, Begini Cara Daftar dan Siapkan Dana Segini
"Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujarnya.
Asrorun Niam menjelaskan, penetapan kehalalan terhadap Mixue ini meliputi seluruh outlet dan menu.
"MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," jelasnya.
Asrorun menjelaskan, saat memeriksa kehalalan, pihaknya harus mengonfirmasi ulang terhadap salah satu bahan yang dipakai. Yakni bahan flavour yang berasal dari China. Setelah diperiksa ulang, akhirnya diperoleh konfirmasi bahwa bahannya halal dan suci.
Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda mengapresiasi manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.
Artikel lainnya: Pisang Goreng Asal Indonesia Jadi Camilan Gorengan Terbaik di Dunia