Bagaimana Hukumnya 3 Kali Meninggalkan Sholat Jumat di Masa Pademi?

  • Arry
  • 3 September 2021 04:37
Ilustrasi Solat di Masjid(@rumanamin/unsplash)

Sholat Jumat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan bagi laki-laki muslim. Terutama bagi yang sudah baligh, berakal, tidak sedang musafir, dan tidak ada halangan untuk melaksanakannya.

“Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit.” (HR. Abu Daud).

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah, “Kebinasaan terhadap kaum yang meninggalkan sholat Jumat, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian menjadikan mereka orang-orang yang lalai.”

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman dalam Surah AlJumu’ah ayat 9 :

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.” (QS 62:9)

Sebuah hadits HR Muslim menyebutkan, bila meninggalkan sholat Jumat hingga tiga kali beruntun, maka orang tersebut disebut sebagai orang yang lalai, berikut bunyinya:

“Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jum’at, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Baca Juga:
Tata Cara Solat Jumat: Niat, Waktu dan Keutamaannya

Namun, bagaimana hukumnya meninggalkan Sholat Jumat tiga kali beruntun di masa pandemi Covid-19 ini?

Islam memberikan keringanan kepada umatnya untuk tidak menghadiri sholat Jumat dengan beberapa keadaan. Diantaranya:

  1. Sedang dalam perjalanan (Safar).
  2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke mesjid.
  3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur).
  4. Menghawatirkan keselamatan dirinya (ketakutan yang mencekam).
  5. Sedang di tugasi untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, disebutkan, jika terdapat halangan syar’i, terutama yang dapat membahayakan, seperti dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali (zona merah) di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka bukan saja tidak wajib, melainkan bahkan tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut.

"Hingga keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Zuhur di tempat masing-masing," tulis MUI.

Baca Juga:
Amalan-amalan yang Dianjurkan di Hari Jumat

Namun, jika di kawasan tersebut potensi penularannya rendah, maka dianjutkan tetap menjalankan ibadah sholat Jumat seperti biasa. Hanya saja teta selalu menjaga protokol kesehatan.

"Bagi mereka yang berada di kawasan penularan rendah berdasar ketetapan pihak berwenang, wajib menjalan kan ibadah seperti biasa, namun tetap juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," tulis Fatwa MUI.

Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib dan Syaikh al-Khatib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj seperti dikutip dari laman NU, menulis:

Qadli Iyadh menukil dari para ulama bahwasanya orang yang terkena penyakit judzam (kusta) dan barash (sopak) dilarang mendatangi masjid, shalat Jumat dan dari bercampur baur dengan masyarakat. (al-Khatib asy-Syirbini,Mughni al-Muhtaj, I: 360).

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan