Indra Bekti Terdaftar Jadi Peserta BPJS Tapi Pengobatan Tak Ditanggung, Kok Bisa?
- Arry
- 7 Januari 2023 12:41
BPJS Kesehatan mengakui Indra Bekti adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional. Namun, BPJS menyatakan tidak bisa menanggung biaya pengobatan presenter itu. Kok bisa?
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Herman Dinata menjelaskan alasan kenapa pihaknya tidak bisa menanggung operasi perdarahan otak Indra Bekti. Padahal sang presenter merupakan peserta dan juga jenis penyakitnya termasuk yang bisa ditanggung.
"Kondisinya memang mendadak. Jadi yang saya tahu itu beliau lagi siaran di salah satu radio, tiba-tiba sakit dan memang biasanya dikirimkan ke layanan rumah sakit terdekat," kata Herman di Jakarta.
"Karena kebetulan RS Abdi Waluyo belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga memang statusnya bukan pasien JKN," jelas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Herman Dinata ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga
Ingatan Indra Bekti Menurun Sampai Lupa Nama Anak, Penjenguk Dibatasi
Meski demikian, Herman menjelaskan, apabila kondisi Indra Bekti sudah stabil dan butuh perawatan lanjutan, maka dia bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Asalkan perawatan lanjutan dilakukan di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Kami banyak menawarkan alternatif solusi supaya nanti kalau sewaktu-waktu kondisinya sudah stabil masih membutuhkan pelayanan lanjutan, baik itu rawat inap atau rawat jalan saat kontrol, itu bisa memakai JKN," tuturnya.
Untuk diketahui, operasi pendarahan otak seperti yang dilakukan Indra Bekti merupakan jenis layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Sehingga, bagi peserta aktif bisa mendapatkan layanan dengan biaya gratis.
Untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut, maka peserta harus berstatus aktif. Nantinya, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas kepesertaan.
Baca juga: Gunung Marapi Meletus Semburkan Abu Vulkanik 1.500 M, Nasib 40 Pendaki Dipertanyakan