Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal
- Arry
- 4 Januari 2023 12:55
Kementerian Agama melarang Mixue Indonesia memasang logo halal di gerainya Sebab, produk Mixue belum memiliki sertifikat halal.
Hal ini ditegaskan lantaran ada gerai Mixue Indonesia yang memasang logo halal di tokonya. Padahal logo tersebut hanya bisa dipasang oleh produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 4 Januari 2023.
Aqil menjelaskan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal, Mixue sudah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal. Pengajuan dilakukan sejak 13 November 2022.
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.
Baca juga
Viral Gegara Tokonya Ada di Tiap Pengkolan, Es Krim Mixue Ternyata Belum Halal
Aqil menjelaskan, berkas tersebut masih diaudit oleh LPH. Jika sudah selesai, maka akan dilanjutkan prosesnya ke Komisi Fatwa MUI.
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.
"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.
Penjelasan Mixue belum bersertifikat halal
Melalui Instagram resminya, @mixueindonesia menyatakan sudah mengajukan proses sertifikasi halal di Indonesia sejak 2021. Namun sampai saat ini prosesnya belum selesai.
“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal,” tulis Manajemen Mixue Indonesia seperti dikutip, Kamis, 29 Desember 2022.
“Namun Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi klaim bahwa Mixue halal,” katanya.
“Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan,” sambung Mixue Indonesia.
Mixue memiliki beberapa alasan belum mendapatkan sertifikat halal.
Pertama, 90 persen bahan baku, Mixue diimpor dari negeri Tiongkok. Sehingga proses konsultasi sertifikasi halal diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.
Kedua, sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota. “Proses sertifikasi tidak hanya mengenai komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui,” ujar MIxue.
Ketiga, pandemi COVID-19 dan lockdown yang terjadi di China menyebabkan terhambatnya proses pengurusan.
Kemudian terkait BPOM, Mixue Indonesia mengatakan pangan olahan yang dikemas milik perusahaan memang dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir. Sehingga tidak wajib didaftarkan izin edarnya ke BPOM.
“Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang mendukung Mixue dalam menyebarkan informasi yang sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikat halal,” tutup perusahaan.