4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Arry
- 9 Agustus 2022 11:34
BPJS Kesehatan akan menjamin segala jenis penyakit dari peserta. Termasuk kecelakaan yang dialami peserta.
Namun, ternyata tidak semua jenis kecelakaan yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan. Ada beberapa alasan kenapa BPJS tidak menanggung biaya peserta.
Jenis kecelakaan apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melansir Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, berikut daftarnya:
1. Kecelakaan Kerja
BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya perawatan terhadap penyakit atau cedera yang didapat saat seseorang tengah melakukan pekerjaannya. Terutama bagi pekerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja diketahui ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, biaya perawatan peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian
BPJS Kesehatan tidak memberikan biaya perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan tunggal tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Kecelakaan jenis ini biasanya terjadi akibat kelalaian dari pengemudi.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan yang diakibatkan peserta yang mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara. Kecelakaan lainnya adalah kecelakaan yang diakibatkan karena mengebut dalam rangka merampok, atau melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas.
3. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih, atau yang melibatkan pejalan kaki.
Jenis-jenis kecelakaan tersebut biasanya sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Asuransi yang disiapkan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.
4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
BPJS Kesehatan juga tidak memberikan jaminan pembiayaan bagi peserta yang mengalami kecelakaan di transportasi umum. Sebab, kecelakaan tersebut juga sudah ditanggung Jasa Raharja.
Demikian empat enis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Artikel lainnya
- Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Jakarta Depok Bogor Tangerang Bekasi 9 Agustus 2022
- Usai Bharada E dan Brigadir RR, Mahud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Tambah 1
- Kisah Nabi Yunus AS Diselamatkan dari Perut Paus Pada 10 Muharam
- Pesulap Merah Bongkar Trik Pawang Hujan, Mbak Rara Seret Nama Roy Suryo
- Harga Naik, Ini Rincian Tarif Ojek Online Terbaru