4 Jenis Kecelakaan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Arry
  • 9 Agustus 2022 11:34
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan(bank mandiri/bankmanciri.co.id)

BPJS Kesehatan akan menjamin segala jenis penyakit dari peserta. Termasuk kecelakaan yang dialami peserta.

Namun, ternyata tidak semua jenis kecelakaan yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan. Ada beberapa alasan kenapa BPJS tidak menanggung biaya peserta.

Jenis kecelakaan apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melansir Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, berikut daftarnya:

1. Kecelakaan Kerja

BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya perawatan terhadap penyakit atau cedera yang didapat saat seseorang tengah melakukan pekerjaannya. Terutama bagi pekerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja diketahui ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, biaya perawatan peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.


2. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian

BPJS Kesehatan tidak memberikan biaya perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan tunggal tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Kecelakaan jenis ini biasanya terjadi akibat kelalaian dari pengemudi.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan yang diakibatkan peserta yang mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara. Kecelakaan lainnya adalah kecelakaan yang diakibatkan karena mengebut dalam rangka merampok, atau melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas.


3. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih, atau yang melibatkan pejalan kaki.

Jenis-jenis kecelakaan tersebut biasanya sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Asuransi yang disiapkan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.


4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

BPJS Kesehatan juga tidak memberikan jaminan pembiayaan bagi peserta yang mengalami kecelakaan di transportasi umum. Sebab, kecelakaan tersebut juga sudah ditanggung Jasa Raharja.


Demikian empat enis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

 

Artikel lainnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan