Sudah Damai, Oknum TNI Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis Tetap Ditahan

  • Arry
  • 19 Agustus 2021 12:46
Viral pemotor halangi dan gebrak ambulans yang sedang membawa bayi kritis(@gholibnurilham/instagram.com)

TNI Angkatan Darat tetap memproses hukum anggota Kodam Jaya, Praka AMT, yang diketahui menghalangi ambulans yang sedang membawa bayi kritis hingga meninggal dunia. Proses dilanjut meski sudah ada perdamaian.

"Praka AMT Personel Kodam Jaya ditahan karena perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS keterangan tertulis.

Diketahui, Praka AMT yang merupakan personel Kodam Jaya menghalang-halangi laju ambulans yang sedang membawa bayi kritis menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih. Perbuatannya itu terekam kamera yang ada di ambulans.

Praka AMT menghalang-halangi laju ambulans menggunakan sepeda motornya di Jalan Otista Raya, Kamis lalu. Saat itu, ambulans tengah membawa bayi kritis dari Puskesmas Jatinegara.

Baca Juga:
Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis, Anggota TNI Ditangkap

Sebelum traffic light, sopir ambulans memperlambat laju kendaraan tapi tidak sengaja menyerempet spion motor yang dikendarai Praka AMT. Spion motor terserempet karena Praka AMT tidak menepi dan memberi jalan ambulans.

Praka AMT tak terima, lalu mengejar ambulans dan menghalang-halanginya.
"Bagaimana tanggapan kalian? Padahal jelas saya sedang membawa pasien EMERGENCY (Kode MERAH) di mana pasien tersebut adalah bayi menggunakan inkubator dan kondisi udah sangat kritis karena lahir secara premature," tulis sopir ambulans, Gholib, dalam akun media sosialnya, @gholibnurilham.

"Namun di saat melewati persimpangan lampu merah di Otista Raya, Jakarta Timur ada seorang pemotor yang tidak memperdulikan sirine kami, padahal sebelum melewati persimpangan, saya sudah memperlambat laju ambulans," tambah Gholib.

Gholib mengatakan, laju ambulans yang dikemudikannya dihalang-halangi hingga daerah Cawang Kompor.
"Dihalang-halangi dari Jalan Otista sampai daerah Cawang Kompor, jadi arah Kramatjati," tutur Gholib saat dihubungi, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Viral Pria Berseragam Cokelat Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis

Meski dihalang-halangi, Gholib tetap mampu membawa bayi tersebut tiba di RSUD Budhi Asih.

Praka AMT dan Gholib sebenarnya sudah damai setelah keduanya melakukan mediasi. "Udah aman, udah enggak ada apa-apa lagi," kata Gholib.

Namun, Gholib mengatakan, bayi tersebut meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Budhi Asih.
"Tapi keluarga bayinya enggak mempermasalahkan soal penghalang-halangan itu," tutur dia.

Meski sudah damai dengan sang sopir, Praka AMT tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8/2021), menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip dari laman TNI AD.

Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintregitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Tarif Tol Trans Jawa Naik, Jakarta-Surabaya Siapkan Rp722 Ribu!

Praka AMT juga ditahan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin Budi Saputra.

"Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin.

Herwin mengatakan, Praka AMT terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya. Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap Praka AMT dengan membuat laporan perkara.

"Serta melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Pengadilan Militer II Jakarta tentang rencana penerapan pasal," lanjut Herwin.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan