Kejaksaan Agung Sebut Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

  • Arry
  • 11 Juli 2022 23:17
Nikita Mirzani(@nikitamirzanimawardi/instagram)

Kejaksaan Agung menyatakan artis Nikita Mirzani telah resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Nikita pun terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan alias SPDP Nikita Mirzani. Dalam SPDP itu, Nikita telah menjadi tersangka dalam kasus ITE.

"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Juli 2022.

Baca juga
Beredar Surat Penetapan Tersangka, Ini Tanggapan Nikita Mirzani

Ketut menjelaskan, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Dalam pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dijelaskan, ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Sementara Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) menyatakan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Baca juga
Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa, Sudah 13 Kali Mangkir

Untuk mengusut kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum.

"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16)," ungkapnya.


Selanjutnya kasus yang menjerat Nikita Mirzani >>>

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan