Iduladha 1443 H: Ini Kriteria Pemilihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
- Arry
- 2 Juli 2022 09:35
Penyakit kuku dan mulut atau (PMK) pada hewan seperti sapi tengah menjadi wabah di Indonesia. Kementerian Agama pun menerbitkan aturan pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK ini.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman Kementerian Agama, Sabtu, 2 Juli 2022.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui BadanNasional Penanggulangan Bencana sudah menetapkan status darurat wabah PMK. Saat ini penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak sudah menyebar di 19 provinsi.
Baca juga
Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Ada di 19 Provinsi
Status darurat wabah PMK ini berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.
Menteri Yaqut melalui panduan penyelenggaraan Sholat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, mengimbau umat Islam agar membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria.
Berikut kriteria hewan kurban:
- Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
- Cukup umur, yaitu:
- unta minimal umur 5 (lima) tahun
- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
- kambing minimal umur 1 (satu) tahun
Baca juga
Apa Hukumnya Akekah dan Kurban Digabung Saat Iduladha? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat
Kriteria hewan pemilihan hewan kurban agar aman dari PMK:
- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Agar lebih aman dan Kementerian Agama menyarankan bagi umat Islam yang berada di daerah wabah PMK, diimbau untuk:
- melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Artikel lainnya
- Mahasiswi Ini Tabrak dan Gigit Polisi Usai Lawan Arah, Kini Jadi Tersangka
- Malaysia Open 2022: Apriyani-Siti Bikin Kejutan Lagi, Ganda Nomor 1 Dunia Jadi Korban
- Promo JSM Superindo 1-3 Juli 2022: Minyak Goreng 2 Liter Rp 34.900
- Sahabat Minta Maaf Bikin Heboh Kabarkan Marshanda Hilang
- Tarif Listrik Naik Mulai Hari Ini, Cek Besarannya di Sini