Soal Larangan Bercukur dan Potong Kuku Sebelum Iduladha, Ditujukan ke Siapa?
- Arry
- 30 Juni 2022 06:34
Pemerintah telah menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada 1 Juli 2022. Ini berarti Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah akan jatuh pada 10 Juli 2022.
Untuk umat Muslim, disunnahkan untuk berkurban pada Iduladha nanti. Namun sebelum berkurban, ada larangan untuk bercukur maupun potong kuku hingga Hari Raya Iduladha.
Yang menjadi dasar dari larangan itu adalah hadis Bukhori yang artinya:
“Jika kalian telah melihat hilal Zulhijah (yakni telah masuk satu Zulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori)"
Namun, para ulama mazhab fiqih memiliki perbedaan pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut. Apakah ditujukan bagi pekurban, calon haji, atau bagi seluruh umat Muslim.
Baca juga
Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha, Niat dan Keutamaannya
Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia, Mazhab Hambali menyatakan hukum tidak bercukur rambut dan memotong kuku adalah wajib dilakukan bagi orang yang ingin berkurban. Larangan ini berlaku mulai 1 Zulhijah hingga selesai penyembelihan hewan kurban.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Muslim dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”.
Dalam redaksi yang lain:
“Jika sepuluh hari awal Dzulhijah sudah masuk, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya tidak menyentuh (memotong) rambut dan bulu tubuhnya sedikitpun”.
Sebagian ulama menyatakan, hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka. Sebagian mengatakan, larangan ini untuk mengikuti parra jemaah haji yang sedang berihram.
Berdasarkan mazhab Maliki dan Syafi’i, tidak mencukur rambut dan memotong kuku hukumnya bagi orang yang hendak berkurban adalah sunnah.
Hal ini berdasar hadis dari Aisyah r.a. yang artinya:
“Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).
Baca juga
Pemerintah Putuskan Iduladha 10 Zulhijah 1443 H Jatuh Pada 10 Juli 2022
Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan:
“Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).
Dua mazhab ini menyimpulkan, hadis Ummu Salamah bukan sebagai larangan yang bersifat haram (nahyu tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (lilkarahah).
Seedangkan berdasarkan Mazhab Hanafiy, tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban untuk memotong rambut dan kuku.
Pengikut mazhab hanafi menyatakan, larangan memotong kuku dan mencukur rambut hanya ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik haji maupun umrah.
Sedangkan bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah haji atau umrah, tidak ada ketentuan untuk mencukur rambut atau menggunting kuku.
Pandangan lain
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, KH Muhammad Cholil Nafis menjelaskan, hadis riwayat Ummu Salamah ditujukan untuk umum.
Namun, jika dihubungkan dengan ibadah haji, yakni ibadah kurban adalah hal yang tak terpisahkan, maka sebagian pengikut mazhab Syafi’i dan Maliki menyatakan larangan itu sebenarnya berkorelasi dengan orang yang melaksanakan ibadah haji saja.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya:
“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196].
"Maka dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) antara kedua hadis tersebut, maka hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban mulai masuk Zulhijah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurban adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah," tulis KH M Cholil Nafis.
Wallahu a’lam bi al-shawab
Artikel lainnya
- Bergaji Rp8 Juta tapi Ditransfer Kantor Rp2,6 M, Pria Ini Pilih Resign dan Menghilang
- Legislator Semprot Manajemen Holywings yang Ngaku Tak Tahu Promo Miras Untuk Muhammad
- Ibu dan Adik Ayu Anjani Jadi Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, Ini Kronologinya
- Raffi Ngamuk ke Gading Marten Persik Main Serius, Ronaldinho Ngambek Tak Mau Main
- General Manager: Bisnis Holywings Sudah Tumbang, Kalau Mau Segel Silakan