RKUHP Atur Pidana Hina Pemerintah-DPR, Bintang Emon: UU Dibuat Untuk Rakyat Atau?
- Arry
- 19 Juni 2022 18:25
Pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu isinya mengatur pemidanaan rakyat yang menghina pemerintah dan DPR. Bintang Emon pun bereaksi.
Menurut Bintang Emon, dia setuju soal adanya ancaman pidana penjara buat si penghina. Asalkan siapapu sepakat bahwa yang dilontarkan adalah ujaran kebencian.
"Gue setuju dengan pasal ini kalau yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat kalau itu penghinaan. Kayak, jaksa tuh…, lembaga negara tuh…," kata Bintang Emon dikutip dari Instagram pribadinya, Ahad, 19 Juni 2022.
"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda," kata Bintang Emon.
Menurutnya, bisa saja rakyat maksudnya mengritik kinerja pemerintah maupun DPR. Namun disalahartikan sebagai penghinaan.
"Yah, pejabat doang, kerjanya nggak bener. Si lembaga yang tak terima tegas mengatakan, "Kamu bilang saya nggak bisa kerja? Suruh siapa (tugas) ini nggak ada yang viral hah? Tangkap!" ucap Bintang Emon.
"Setahu gue, UU apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat. Nah pasal ini untuk kepentingan rakyat atau wakil rakyat?" tanya Bintang Emon.
"Kalau memang tujuannya untuk menjaga nama baik, saran saya fokusnya jangan di menjaga, tapi di nama baiknya dulu. Yakin banget namanya udah baik?," tanyanya.
Selanjutnya RKUHP Soal Pemidanaan penghinaan pemerintah dan DPR >>>